Hubungan Bisnis
Pemasok
Pemasok adalah pihak yang sangat penting bagi kami, karena keberlangsungan proses produksi kami diantaranya tergantung pada para supplier.
Memiliki hubungan kerja sama yang baik dalam jangka waktu yang panjang tentunya menjadi harapan kami. Namun demikian, seiring dengan pertumbuhan usaha kami, kami selalu terbuka untuk memulai kerja sama baru dengan siapa pun yang memiliki kwalitas bahan baku atau bahan pembungkus yang sesuai dengan kualifikasi yang kami tentukan.
Penyalur

Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham PT. Mayora Indah Tbk
Kebijakan Komunikasi
dengan
Pemegang Saham atau Investor (“Pemegang Saham”)
PT. Mayora Indah Tbk.
(“Perseroan”)
dengan
Pemegang Saham atau Investor (“Pemegang Saham”)
PT. Mayora Indah Tbk.
(“Perseroan”)
Sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.04/2015 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, untuk meningkatkan kualitas komunikasi perusahaan terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor. Maka Perusahaan Terbuka harus terus meningkatkan peran dan partisipasi Pemegang Saham atau Investor melalui komunikasi yang efektif dan berkesinambungan dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan Terbuka.
Komunikasi tersebut bermanfaat untuk mengetahui harapan dan pandangan dari pemegang saham atau investor, serta memperoleh saran dan masukan demi kepentingan dan kesinambungan usaha Perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Perseroan membuat suatu kebijakan yang bertujuan menciptakan komunikasi antara Perseroan dengan pemegang saham agar mereka mendapatkan pemahaman yang lebih jelas atas informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat, seperti laporan berkala, keterbukaan informasi, kondisi atau prospek bisnis dan kinerja, serta pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang dilakukan oleh Perseroan. Disamping itu, pemegang saham juga dapat menyampaikan masukan dan opini kepada manajemen Perseroan.
Kebijakan komunikasi ini menunjukan komitmen Perseroan dalam melaksanakan komunikasi dengan para pemegang saham. Dalam hal ini, kami mengedepankan komunikasi yang terbuka, transparan dan wajar, perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham serta perlindungan atas kepentingan dan privasi pemegang saham, dengan menjunjung tinggi integritas, ketepatan waktu dan relevansi informasi yang diberikan.
- 1. Strategi Komunikasi
- 1.1. Perseroan menyadari bahwa untuk mendukung pencapaian visi dan misi Perseroan, maka keterbukaan informasi untuk mendapatkan kepercayaan dari Pemegang Saham memiliki peranan yang penting.
- 1.2. Sesuai dengan prinsip keterbukaan dan pemenuhan atas kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di bursa efek dan pasar modal terkait keterbukaan informasi, Perseroan senantiasa menyampaikan informasi penting terkait kinerja usaha Perseroan dan informasi-informasi lain yang disyaratkan oleh regulator.
- 1.3. Penyampaian atau keterbukaan informasi yang akan disampaikan dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya :
- - disampaikan secara langsung kepada Pemegang saham,
- - melalui laporan yang disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa,
- - melalui publikasi media massa,
- - melalui situs Perseroan, dan lain-lain.
- 2. Program Komunikasi
- 2.1. Sekretaris Perusahaan membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemegang saham atau investor.
- 2.2. Program komunikasi dengan Pemegang Saham atau investor dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain melalui :
- 2.2.1 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)RUPS merupakan forum yang menjamin hak para pemegang saham. Dalam forum ini pemegang saham dapat bertemu dengan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta dapat mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan acara rapat yang diagendakan.
- 2.2.2 Paparan Publik (Public Expose)Untuk menyampaikan informasi terkini kepada Pemegang Saham dan publik, setidaknya satu kali dalam satu tahun Perseroan melakukan Public Expose atau Paparan Publik guna menyampaikan kondisi Perseroan yang terbaru, mulai dari sekilas tentang Perseroan, kejadian dan langkah penting yang dilakukan oleh Perseroan, kendala yang harus dihadapi oleh Perseroan, pendapatan, hingga target atau proyeksi yang telah disusun oleh Perseroan.
- 2.2.3 Situs / Website PerseroanWebsite Perseroan memuat informasi mengenai Perseroan dan menyediakan akses terhadap informasi mengenai Perseroan yang relevan bagi para pemegang saham dan publik pada umumnya.Pada website, Perseroan mengungkapkan informasi mengenai Perseroan, Laporan Keuangan Berkala, Laporan Tahunan, publikasi iklan, Informasi mengenai RUPS, dan lainnya.
- 2.2.4 Laporan kepada Regulator melalui website RegulatorMelalui Laporan yang disampaikan melalui website regulator yang dapat diakses oleh publik, Pemegang saham juga dapat memperoleh informasi mengenai Perseroan.
- 2.2.5 Publikasi Laporan KeuanganSecara berkala Perseroan mempublikasikan Laporan Keuangan, sehingga para pemegang saham dapat menilai kinerja dan posisi keuangan Perseroan.
- 2.2.6 Laporan TahunanLaporan Tahunan merupakan gambaran mengenai kinerja Perseroan dalam satu tahun. Dalam Laporan Tahunan disampaikan Laporan pertanggung jawaban dari Direksi, Laporan Dewan Komisaris serta informasi lainnya.
- 2.2.7 Surat KabarPerseroan menggunakan Surat Kabar yang memiliki peredaran nasional untuk mempublikasikan informasi penting yang perlu diketahui oleh para pemegang saham.
- 2.2.8 Email Perusahaan dan Pertanyaan Pemegang SahamPemegang saham dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atau hal lain yang perlu disampaikannya melalui website Perseroan (www.mayoraindah.co.id). Website Perseroan telah menyediakan akses bagi pemegang saham dan masyarakat untuk menghubungi Perseroan.Pemegang Saham juga dapat menghubungi melalui telephone atau mengirimkan email kepada corporate secretary Perseroan (corporatesecretary@mayora.co.id).
- 2.2.1 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- 3. Waktu pelaksanaan KomunikasiPelaksanaan komunikasi dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan, diantaranya :
- - dalam rangka menjalankan kewajiban yang diatur oleh peraturan dan perundangan undangan,
- - karena adanya informasi yang perlu diketahui oleh Pemegang Saham, atau ingin disampaikan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham,
- - karena pemegang saham ingin mengetahui, mendapatkan atau memberikan informasi kepada Perseroan.
- 4. Panduan bagi Pemegang Saham atau investor untuk berpartisipasiPartisipasi yang dapat dilakukan oleh Pemegang Saham, tergantung pada kegiatan komunikasi yang dilakukan.Pada dasarnya, seluruh pemegang saham dapat menghubungi Perseroan melalui website Perseroan atau melalui corporate secretary Perseroan sebagai tercantum dalam point 3.2.8. tersebut diatas.
Demikian Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham ini dibuat untuk diketahui. Bilamana terdapat berbagai hal yang belum diatur dalam kebijakan ini, maka akan diatur kemudian. Kebijakan ini akan dikaji secara berkala sesuai dengan perkembangan Perseroan dan peraturan serta perundangan undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diunggah dalam website Perseroan, dengan tujuan untuk memberikan kesetaraan kepada seluruh pemegang saham dan untuk meningkatkan partisipasi dan peran pemegang saham dalam pelaksanaan program komunikasi Perseroan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Oktober 2016.
Direksi Perseroan,
Direksi Perseroan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar